Logo BRIGDALKAR adalah segi empat bujur sangkar dengan gambar didalamnya mascot Si Pongi dan nyala api serta tulisan MANGGALA AGNI di bawahnya.
- Segi empat bujur sangkar melambangkan dua hal pokok yaitu:
- Empat factor terjadinya api yaitu bahan bakar, oksigen, panas dan manusia. Kedudukan keempat factor tersebut tidak digambarkan secara jelas dan berurutan di dalam segi empat tersebut untuk menunjukkan bahwa keempat factor mempunyai pengaruh sama besar untuk terjadinya api.
- Bidang segi empat melambangkan perisai sebagai ungkapan harapan bahwa BRIGDALKAR menjadi perisai inti atau kekuatan terdepan terhadap ancaman kebakaran hutan.
- Si Pongi adalah mascot nasional pengendalian kebakaran hutan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No 365/Kpts=ll/1996. Yang mengambil gambar Orang Utan yang memakai topi lapangan “Jagawana” . “PONGI” diambil dari nama internasional Orang Utan yaitu Pongo pygmaeus yang termasuk famili Pongoideaeu. Adapun dasar pemilihan mascot diantaranya adalah:
- Orang Utan adalah jenis satwa liar yang dilindungi dan termasuk kategori appendix I, penyebarannya terbatas di Sumatera dan Kalimantan, dan sudah cukup popular bagi masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia.
- Satwa ini hidupnya sangat bergantung pada hutan hujan tropis dan makanan utamanya adalah buah-buahan dan dedaunan serta membuat sarang di atas pohon.
- Jenis hewan ini dikenal cukup cerdik dibandingkan dengan primate lainnya. Habitatnya di Kalimantan Timur pernah rusak berat akibat kebakaran hutan pada tahun 1982/1983, yaitu kurang lebih 3,6 juta Hektar selama 6 bulan.
- Telah menjadi isyu internasional bahwa keberadaan Orang Utan harus diselamatkan dari gangguan yang salah satunya adalah akibat kebakaran.
- Api di dalam bingkai menggambarkan bahwa selama api masih dalam kendali ia aman dan bermanfaat bagi umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh sebab itu BRIGDALKAR sebagai kekuatan terdepan bersama seluruh komponen masyarakat harus berupaya agar api selalu dalam pengendalian.
- Tulisan MANGGALA AGNI di luar bawah segi empat dengan panjang tulisan sama dengan lebar sisi segi empat mengisyaratkan bahwa:
- BRIGDALKAR menyangga beban dan tanggung jawab pengelolaan kebakaran hutan;
- BRIGDALKAR berada di luar empat faktor penyebab kebakaran, tetapi begitu dekat untuk menjadi pengarah dan pengawas agar keempat factor tersebut selalu dalam kendali;
- BRIGDALKAR selalu bekerja sesuai batas-batas di dalam aturan dan harus memahami persis keempat factor tersebut diatas, tetapi tetap terbuka bagi masukan-masukan dari luar.
- Warna hijau melambangkan air sebagai pemadam, hijaunya hutan yang tetap di jaga dan dipertahankan, keteduhan jiwa dan suasana yang selalu diciptakan oleh BRIGDALKAR
Kamis, 23 Februari 2012
Logo BRIGDALKAR MANGGALA AGNI
VISI DAN MISI
VISI
"Terwujudnya sistem pengendalian kebakaran hutan secara optimal dan terwujudnya kondisi masyarakat yang terlindung dari berbagai ancaman jiwa, raga dan harta benda serta terbebas dari pencemaran asap"
MISI
"Terwujudnya sistem pengendalian kebakaran hutan secara optimal dan terwujudnya kondisi masyarakat yang terlindung dari berbagai ancaman jiwa, raga dan harta benda serta terbebas dari pencemaran asap"
baca selengkapnya »»
"Terwujudnya sistem pengendalian kebakaran hutan secara optimal dan terwujudnya kondisi masyarakat yang terlindung dari berbagai ancaman jiwa, raga dan harta benda serta terbebas dari pencemaran asap"
MISI
"Terwujudnya sistem pengendalian kebakaran hutan secara optimal dan terwujudnya kondisi masyarakat yang terlindung dari berbagai ancaman jiwa, raga dan harta benda serta terbebas dari pencemaran asap"
Sejarah Kebakaran Hutan Indonesia
Kebakaran hutan di Indonesia telah dikelola sejak sebelum negara ini merdeka. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang Kehutanan dan kebakaran hutan diantaranya:
Pada periode itu Menteri Kehutanan juga membentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Nasional (PUSDALKARHUTNAS) di tingkat Pusat dan diikuti oleh para Gubernur yang membentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PUSDALKARHUTLA) ddi tingkat provinsi serta Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SATLAK DALKARHUTLA)di tingkat kabupaten di mana masing-masing memiliki Brigade Pemadaman Kebakaran Hutan.
Dipicu olehkebakaran hutan dan polusi asap tahun 1997-1998 di mana kebakaran diidentifikasi tidak hanya terjadi di hutan tetapi tetapi juga di lahan, khususnya kebun, maka Direktorat Jenderal Perkebunan yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pertanian bergabung dan menjadi Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Pada bulan Juli 1999 di bentuk Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Kebun. Selanjutnya, pada tahun 2004 berganti menjadi Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan.
baca selengkapnya »»
- Ordonansi Hutan Untuk Jawa dan Madura 1927 (Pasal 20, Ayat 1 dan 2)
- Provinciale Bosverordening Midden Java (Pasal 14)
- Rijkblad – Soerakarta Ongko 11 (1939)
- Lombok Raad (1947)
- Dewan Raja-Raja di Bali No. 9 (1948)
Sesudah proklamasi kemerdekaan, masalah kebakaran hutan ditangani oleh Jawatan Kehutanan dan selanjutnya oleh Direktorat Jenderal Kehutanan, Dep. Pertanian.hutab pada Direktorat Perlindungan Hutan ditingkatkan menjadi Eselon III yaitu Sub Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dengan dua seksi yaitu Seksi Pencegahan Kebakaran dan Seksi Penanggulangan Kebakaran.
Pada tahun 1988, Direktorat Jenderal Kehutanan berubah menjadi Departemen Kehutanan. Kebakaran hutan ditangani oleh seksi Kebakaran Hutan (Eselon IV) pada Direktorat Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Pada masa itu sistem pengendalian kebakaran hutan mulai berkembang, meliputi pengembangan SDM melalui berbagai pelatihan bagi personil Kehutanan dan masyarakat serta pengadaan peralatan pengendalian kebaran hutan. Sistem pemadaman kebakaran dan udara dikembangkan dengan pesawat helikopter dan bamby bucket serta 2 unit FFK yang dioperasikan dengan pesawat Transall C-60.
Untuk menanggapi permasalahan kebakaran hutan (dan lahan) yang terus meningkat, maka pada tahun 1994 penanganan kebakaran
Pada periode itu Menteri Kehutanan juga membentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Nasional (PUSDALKARHUTNAS) di tingkat Pusat dan diikuti oleh para Gubernur yang membentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PUSDALKARHUTLA) ddi tingkat provinsi serta Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SATLAK DALKARHUTLA)di tingkat kabupaten di mana masing-masing memiliki Brigade Pemadaman Kebakaran Hutan.
Dipicu olehkebakaran hutan dan polusi asap tahun 1997-1998 di mana kebakaran diidentifikasi tidak hanya terjadi di hutan tetapi tetapi juga di lahan, khususnya kebun, maka Direktorat Jenderal Perkebunan yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pertanian bergabung dan menjadi Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Pada bulan Juli 1999 di bentuk Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Kebun. Selanjutnya, pada tahun 2004 berganti menjadi Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan.
Pengendalian Kebakaran Hutan Indonesia
Indonesia merupakan salah satu Negara besar di Benua Asia dan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Letak geografisnya sangat stratgis karena berada di antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta di antara dua samudra yaitu Indonesia dan Pasifik. Tersusun dari lebih 17.000 pulau yang membentang dari ujung barat Sumatera ke ujung paling timur Irian Jaya (Papua) dan ujung utara Kalimantan sampai ke ujung selatan Nusa Tenggara.
Sebagai Negara yang dilewati garis Khatulistiwa, Indonesia memiliki kawasan hutan tropis yang luas dan hutan tropika basah terluas ketiga di dunia. Kekayaan alamnya telah dikenal luas di dunia, terutama keanekaragaman hayatinya. Bappenas pada tahun 1993 mencatat bahwa Indonesia memiliki sekitar 10% dari jumlah jenis tumbuhan berbunga di dunia (25.000 jenis), 12% jenis mamalia dunia (515 jenis, 36% di antaranya adalah jenis endemik), 16% jenis reptile, 17% jenis burung (1531 jenis, 20% di antaranya endemik) dan sekitar 20% jenis ikan dunia.
Saat ini tercatat luas kawasan hutan 120 juta hektar dan 45 juta di antaranya akan dipertahankan sebagai hutan perawan. Banyak tantangan dalam melindungi hutan Indonesia, satu di antaranya adalah kebakaran.
Langganan:
Postingan (Atom)