photo Graphic1_zps6dn7hkuh.jpg
 photo 2000lebeh_zpsg8laumum.gif

Jumat, 05 Februari 2016

PENGETAHUAN DASAR ANGGOTA MANGGALA AGNI

PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN
PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

1.        UU No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDA H & E

2.        UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Khususnya perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Pasal 41      : (Dengan sengaja) Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Lima Ratus Juta Rupiah.
Pasal 42      : (Dengan kealpaan) Pidana  Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

3.        UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat 3 huruf d   : Setiap orang dilarang membakar hutan
Pasal 78 ayat 3             : (Dengan sengaja) Pidana Penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 Milyar Rupiah
Pasal 78 ayat 4             : (Dengan kelalaianya) Pidana Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak satu milyar lima ratus juta rupiah

4.        PP No. 28 Tahun 1985  Tentang Perlindungan Hutan

5.        PP No. 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pedoman Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan
Pasal 11          : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran Hutan dan atau Lahan
Pasal 12          : Setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan atau pemcemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
Pasal 13          : Setiap orang berkewajiban menanggulangi Kebakaran Hutan dan atau Lahan di lokasi kegiatannya

6.        PP No. 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
Pasal 6 huruf a     : Mencegah dan membatasi kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit.
Pasal 19 ayat 1    : Setiap orang dilarang membakar hutan
Pasal 20 ayat 1    : Pengendalian Kebakaran Hutan meliputi :
·                                                          Pencegahan
·                                                          Pemadaman
·                                                          Penanganan Pasca Kebakaran
Pasal 31              : Penegakan Hutan terhadap tindak pidana kebakaran hutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.        Permenhut No. P.12/Menhut-II/2009 Tentang Dalkarhut

8.        Inpres No.16 Tahun 2011 Tentang Peningkatan Dalkarhutla

9.        KPTS 21/KPTS/DJ-IV/2002 Tentang Pedoman Pembentukan Brigdalkarhut Se Indonesia

10.     KPTS 22/KPTS/DJ-IV/2002 Tentang Pembentukan Brigdalkarhut di Provinsi Sumut, Riau, Jambi, Kalbar dan Kalteng

11.     Buku Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan, Ditjend PHKA Tahun 2007 Tentang Protap Pengendalian Kebakaran Hutan
12.     Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1998 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Provinsi Kalimantan Barat.
13.     Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 103 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Mobilisasi SumberDaya Pengendalian Kebakaran Hutandan Lahan di Provinsi Kalimantan Barat.
SKEMA TAHAPAN KEGIATAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN





DEFINISI DEFINISI


1)       Api adalah
a)     Secara Kimia : Reaksi oksidasi pada suatu zat yang terjadi secara cepat dan menimbulkan energi panas / cahaya
b)     Menurut David T. Gold (Fire Brigade Training Manual)   Hal. 11 :Suatu proses oksidasicepat yang umumnyamenghasilkanpanasdannyala.

2)       Hutan adalah
Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan, berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.

3)       Kebakaran Hutan adalah
Suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.

4)       Pengendalian Kebakaran Hutan adalah
Semua usaha, pencegahan, pemadaman, pengananan pasca kebakaran hutan dan penyelamatan.

5)       Pencegahan kebakaran hutan adalah
Semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.

6)       Pemadaman Kebakaran Hutan adalah
Semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan.

7)       Penanganan Pasca Kebakaran adalah
Semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal setelah terbakar.


8)       Evakuasi dan penyelamatan adalah
Upaya membawa dan menyelamatkan korban jiwa dan harta benda akibat adanya kejadian kebakaran hutan dan bencana alam lainnya.

9)       Manggala Agni adalah
Regu pengendali kebakakaran hutan yang personilnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat yang telah diberikan pelatihan pengendalian kebakaran hutan.

10)    Titik Panas (Hotspot) adalah
Indikator kebakaran hutan yang mendeteksi suatu lokasi yang memiliki suhu relatif lebih tinggi dibandingkan dengan suhu di sekitarnya.

11)    Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran Hutan (SPBK) adalah
Peringkat yang digunakan untuk mengetahui tingkat resiko terjadinya bahaya kebakaran hutan, di suatu wilayah dengan memperhitungkan keadaan cuaca, bahan bakaran dan kondisi alam lainnya yang berpengaruh terhadap perilaku api.

12)    Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah
Masyarakat yangsecara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yangtelah dilatih.

13)    Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan (Brigdalkarhut) adalah
Suatu lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi, pencegahan,pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan, serta penyelamatan(rescue)yang dilengkapi dengan sumber daya manusia, dana dan saranaprasarana.

14)    Patroli adalah
Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Manggala Agni dansemua pihak dalam rangka pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.












PENJELASAN LOGO MANGGALA AGNI ( SI PONGI



a.            Segi Empat Bujur Sangkar Melambangkan:
·       Empat faktor terjadinya api yaitu bahan bakar, oksigen, panas dan manusia. Kedudukan keempat factor tersebut tidak digambarkan secara jelas dan berurutan di dalam segi empat tersebut untuk menunjukkan bahwa keempat faktor mempunyai pengaruh sama besar untuk terjadinya api.
·       Perisai sebagai ungkapan harapan bahwa BRIGDALKAR menjadi perisai inti atau kekuatan terdepan terhadapan caman kebakaran hutan.

a.        Si Pongi adalah:
Maskot Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No 365/Kpts=ll/1996. Yang mengambil gambar Orang Utan yang memakai topi lapanganJagawana .PONGI  diambil dari nama internasional Orang Utan yaitu Pongopygmaeus. Adapun dasar pemilihan maskot diantaranya adalah: Orang Utan adalah jenis satwa liar yang dilindungi dan termasuk kategori appendix I, penyebarannya terbatas di Sumatera dan Kalimantan, dan sudah cukup popular bagi masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia.
b.        Api Dalam Bingkai Menggambarkan :
Bahwa selama api masih dalam kendali ia aman dan bermanfaat bagi umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh sebab itu BRIGDALKAR sebagai kekuatan terdepan bersama seluruh komponen masyarakat harus berupaya agar api selalu dalam pengendalian.

c.         Tulisan MANGGALA AGNI Mengisyaratkan Bahwa:
·           BRIGDALKAR menyangga beban dan tanggung jawab pengelolaan kebakaran hutan;
·           BRIGDALKAR berada di luar empat faktor penyebab kebakaran, tetapi begitu dekat untuk menjadi pengarah dan pengawas agar keempat faktor tersebut selalu dalam kendali;
·           BRIGDALKAR selalu bekerja sesuai batas-batas di dalam aturan dan harus memahami persis keempat faktor tersebut diatas, tetapi tetap terbuka bagi masukan-masukan dari luar.
·           Warna hijau melambangkan air sebagai pemadam, hijaunya hutan yang tetap di jaga dan dipertahankan, keteduhan jiwa dan suasana yang selalu diciptakan oleh BRIGDALKAR






PERPINDAHAN PANAS

·                                                     Konduksi  : Pemindahan panas melalui benda benda.
·                                                     Radiasi     : Panas dipindahkan melalui udara dari suatu benda kebendalainnya yang berada berdekatan.
·                                                     Konveksi  : Panas dipindahkan oleh pergerakan udara panas dan asap yang timbul dan memanaskan bahan bakar di atasnya.


TIPE TIPE KEBAKARAN

v  Kebakaran Bawah (Surface Fire)
v  Kebakaran Permukaan(Ground Fire)
v  KebakaranTajuk ( Crown Fire)

FAKTOR YANG MEMPENGARUHITINGKAH LAKU API

1.                                 BahanBakar
·                                                     Jenis Bahan Bakar
·                                                     Kelembaban Bahan Bakar
·                                                     Ukurandan Bentuk Bahan Bakar
·                                                     Kesinambungan Bahan Bakar

2.                                 Cuaca
·                                                     Suhu / Temperatur
·                                                     Angin
·                                                     KelembabanRelatif
·                                                     CurahHujan

3.                                 Topografi
·                                                     Aspek
·                                                     Lereng
·                                                     Bentuk Landscape


PELAKSANAAN KEGIATAN PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN

Dilakukan dengan cara Pemadaman Langsung dan Tidak Langsung.
Melalui tahapan kegiatan :

a. Pemadaman awal;
b. Pemadaman lanjutan;
c. Pemadaman mandiri;
d. Pemadaman gabungan; dan
e. Pemadaman dari udara.





PENANGANAN PASCA KEBAKARAN HUTAN

Dilakukan melalui kegiatan :

a.            Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dilakukan melalui pengecekan lapangan pada areal yang terbakar dengan menggunakan data titik panas yang terpantau, pengumpulan contoh tanah, tumbuhan dan bukti lainnya pada areal yang terbakar.

b.            Identifikasi, dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran, luas kebakaran, tipe vegetasi yang terbakar, pengaruh terhadap lingkungan dan ekosistem.

c.            Monitoring dan evaluasi, dilakukan untuk memantau kegiatan pengendalian kebakaran yang telah dilakukan dan perkembangan areal bekas kebakaran.

d.            Rehabilitasi, dilakukan dalam rangka merehabilitasi kawasan kebakaran dengan mempertimbangkan rekomendasi dan atau masukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari hasil identifikasi.

e.            Penegakan hukum, dilakukan dalam rangka upaya proses penindakan hukum bidang kebakaran hutan dengan diawali kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan yang berkaitan dengan terjadinya pelanggaran sebagai bahan penyidikan.


SISTEM PERINGKAT BAHAYA KEBAKARAN (SPBK)



RENDAH/BIRU


SEDANG/HIJAU

TINGGI/KUNING

EKSTRIM/MERAH



Tidak ada komentar:

Posting Komentar