PERATURAN
PERUNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN
PENGENDALIAN
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
1.
UU No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDA H
& E
2.
UU No. 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Khususnya perbuatan yang mengakibatkan pencemaran
dan atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Pasal
41 : (Dengan sengaja) Pidana Penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Lima Ratus Juta Rupiah.
Pasal
42 : (Dengan kealpaan) Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak seratus juta rupiah.
3.
UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Pasal
50 ayat 3 huruf d : Setiap orang
dilarang membakar hutan
Pasal
78 ayat 3 : (Dengan sengaja)
Pidana Penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 Milyar Rupiah
Pasal
78 ayat 4 : (Dengan kelalaianya)
Pidana Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak satu milyar lima
ratus juta rupiah
4.
PP No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan
5.
PP No. 4 Tahun 2001 Tentang
Pengendalian Kerusakan dan atau Pedoman Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan
kebakaran hutan dan atau lahan
Pasal
11 : Setiap orang dilarang
melakukan kegiatan pembakaran Hutan dan atau Lahan
Pasal
12 : Setiap orang berkewajiban
mencegah terjadinya kerusakan dan atau pemcemaran lingkungan hidup yang
berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
Pasal
13 : Setiap orang berkewajiban
menanggulangi Kebakaran Hutan dan atau Lahan di lokasi kegiatannya
6.
PP No. 45 Tahun 2004 Tentang
Perlindungan Hutan
Pasal
6 huruf a : Mencegah dan membatasi
kerusakan Hutan, Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan
manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit.
Pasal
19 ayat 1 : Setiap orang dilarang
membakar hutan
Pasal
20 ayat 1 : Pengendalian Kebakaran
Hutan meliputi :
·
Pencegahan
·
Pemadaman
·
Penanganan Pasca Kebakaran
Pasal
31 : Penegakan Hutan terhadap
tindak pidana kebakaran hutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7.
Permenhut No. P.12/Menhut-II/2009
Tentang Dalkarhut
8.
Inpres No.16 Tahun 2011 Tentang
Peningkatan Dalkarhutla
9.
KPTS 21/KPTS/DJ-IV/2002 Tentang Pedoman
Pembentukan Brigdalkarhut Se Indonesia
10. KPTS
22/KPTS/DJ-IV/2002 Tentang Pembentukan Brigdalkarhut di Provinsi Sumut, Riau,
Jambi, Kalbar dan Kalteng
11. Buku Direktorat
Pengendalian Kebakaran Hutan, Ditjend PHKA Tahun 2007 Tentang Protap
Pengendalian Kebakaran Hutan
12.
Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1998
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Provinsi Kalimantan
Barat.
13. Peraturan Gubernur
Kalimantan Barat No. 103 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Mobilisasi
SumberDaya Pengendalian Kebakaran Hutandan Lahan di Provinsi Kalimantan Barat.
SKEMA
TAHAPAN KEGIATAN PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
DEFINISI
– DEFINISI
1)
Api adalah
a)
Secara Kimia : Reaksi oksidasi pada suatu zat yang terjadi
secara cepat dan menimbulkan energi panas / cahaya
b)
Menurut David T. Gold (Fire Brigade Training Manual) Hal. 11 :Suatu proses
oksidasicepat yang umumnyamenghasilkanpanasdannyala.
2)
Hutan adalah
Suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan, berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang
lain tidak dapat dipisahkan.
3)
Kebakaran Hutan adalah
Suatu
keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan
atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
4)
Pengendalian Kebakaran Hutan adalah
Semua
usaha, pencegahan, pemadaman, pengananan pasca kebakaran hutan dan
penyelamatan.
5)
Pencegahan kebakaran hutan adalah
Semua
usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi
kemungkinan terjadinya kebakaran hutan.
6)
Pemadaman Kebakaran Hutan adalah
Semua
usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan
api yang membakar hutan.
7)
Penanganan Pasca Kebakaran adalah
Semua
usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan
evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal setelah terbakar.
8)
Evakuasi dan penyelamatan adalah
Upaya
membawa dan menyelamatkan korban jiwa dan harta benda akibat adanya kejadian
kebakaran hutan dan bencana alam lainnya.
9)
Manggala Agni adalah
Regu
pengendali kebakakaran hutan yang personilnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil
dan masyarakat yang telah diberikan pelatihan pengendalian kebakaran hutan.
10)
Titik Panas (Hotspot) adalah
Indikator
kebakaran hutan yang mendeteksi suatu lokasi yang memiliki suhu relatif lebih
tinggi dibandingkan dengan suhu di sekitarnya.
11)
Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran Hutan
(SPBK) adalah
Peringkat
yang digunakan untuk mengetahui tingkat resiko terjadinya bahaya kebakaran
hutan, di suatu wilayah dengan memperhitungkan keadaan cuaca, bahan bakaran dan
kondisi alam lainnya yang berpengaruh terhadap perilaku api.
12)
Masyarakat Peduli Api (MPA) adalah
Masyarakat
yangsecara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan
yangtelah dilatih.
13)
Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan
(Brigdalkarhut) adalah
Suatu
lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi, pencegahan,pemadaman, dan penanganan pasca
kebakaran hutan, serta penyelamatan(rescue)yang dilengkapi dengan sumber daya
manusia, dana dan saranaprasarana.
14)
Patroli adalah
Kegiatan
pengawasan yang dilakukan oleh Manggala Agni dansemua pihak dalam rangka
pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
PENJELASAN
LOGO MANGGALA AGNI ( SI PONGI
a.
Segi Empat Bujur Sangkar Melambangkan:
·
Empat faktor terjadinya api yaitu bahan bakar, oksigen,
panas dan manusia. Kedudukan keempat factor tersebut tidak digambarkan secara
jelas dan berurutan di dalam segi empat tersebut untuk menunjukkan bahwa
keempat faktor mempunyai pengaruh sama besar untuk terjadinya api.
·
Perisai sebagai ungkapan harapan bahwa BRIGDALKAR menjadi
perisai inti atau kekuatan terdepan terhadapan caman kebakaran hutan.
a.
Si Pongi adalah:
Maskot
Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Kehutanan No 365/Kpts=ll/1996. Yang mengambil gambar Orang Utan yang
memakai topi lapangan“Jagawana” .“PONGI” diambil
dari nama internasional Orang Utan yaitu Pongopygmaeus. Adapun dasar pemilihan maskot
diantaranya adalah: Orang Utan adalah jenis satwa liar yang dilindungi dan
termasuk kategori appendix I, penyebarannya terbatas di Sumatera dan
Kalimantan, dan sudah cukup popular bagi masyarakat Indonesia maupun masyarakat
dunia.
b.
Api Dalam Bingkai Menggambarkan :
Bahwa
selama api masih dalam kendali ia aman dan bermanfaat bagi umat manusia dan
makhluk hidup lainnya. Oleh sebab itu BRIGDALKAR sebagai kekuatan terdepan
bersama seluruh komponen masyarakat harus berupaya agar api selalu dalam
pengendalian.
c.
Tulisan MANGGALA AGNI Mengisyaratkan
Bahwa:
·
BRIGDALKAR menyangga beban dan tanggung jawab pengelolaan
kebakaran hutan;
·
BRIGDALKAR berada di luar empat faktor penyebab kebakaran,
tetapi begitu dekat untuk menjadi pengarah dan pengawas agar keempat faktor
tersebut selalu dalam kendali;
·
BRIGDALKAR selalu bekerja sesuai batas-batas di dalam aturan
dan harus memahami persis keempat faktor tersebut diatas, tetapi tetap terbuka
bagi masukan-masukan dari luar.
·
Warna hijau melambangkan air sebagai pemadam, hijaunya hutan
yang tetap di jaga dan dipertahankan, keteduhan jiwa dan suasana yang selalu
diciptakan oleh BRIGDALKAR
PERPINDAHAN
PANAS
·
Konduksi :
Pemindahan panas melalui benda – benda.
·
Radiasi :
Panas dipindahkan melalui udara dari suatu benda kebendalainnya yang berada
berdekatan.
·
Konveksi :
Panas dipindahkan oleh pergerakan udara panas dan asap yang timbul dan
memanaskan bahan bakar di atasnya.
TIPE
– TIPE KEBAKARAN
v Kebakaran Bawah
(Surface Fire)
v Kebakaran
Permukaan(Ground Fire)
v KebakaranTajuk (
Crown Fire)
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHITINGKAH LAKU API
1.
BahanBakar
·
Jenis Bahan Bakar
·
Kelembaban Bahan Bakar
·
Ukurandan Bentuk Bahan Bakar
·
Kesinambungan Bahan Bakar
2.
Cuaca
·
Suhu / Temperatur
·
Angin
·
KelembabanRelatif
·
CurahHujan
3.
Topografi
·
Aspek
·
Lereng
·
Bentuk Landscape
PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMADAMAN KEBAKARAN HUTAN
Dilakukan
dengan cara Pemadaman
Langsung
dan Tidak
Langsung.
Melalui
tahapan kegiatan :
a.
Pemadaman awal;
b.
Pemadaman lanjutan;
c.
Pemadaman mandiri;
d.
Pemadaman gabungan; dan
e.
Pemadaman dari udara.
PENANGANAN
PASCA KEBAKARAN HUTAN
Dilakukan
melalui kegiatan :
a.
Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dilakukan melalui
pengecekan lapangan pada areal yang terbakar dengan menggunakan data titik
panas yang terpantau, pengumpulan contoh tanah, tumbuhan dan bukti lainnya pada
areal yang terbakar.
b.
Identifikasi, dilakukan untuk mengetahui penyebab kebakaran,
luas kebakaran, tipe vegetasi yang terbakar, pengaruh terhadap lingkungan dan
ekosistem.
c.
Monitoring dan evaluasi, dilakukan untuk memantau kegiatan
pengendalian kebakaran yang telah dilakukan dan perkembangan areal bekas
kebakaran.
d.
Rehabilitasi, dilakukan dalam rangka merehabilitasi kawasan
kebakaran dengan mempertimbangkan rekomendasi dan atau masukan berdasarkan data
dan informasi yang diperoleh dari hasil identifikasi.
e.
Penegakan hukum, dilakukan dalam rangka upaya proses
penindakan hukum bidang kebakaran hutan dengan diawali kegiatan pengumpulan
bahan dan keterangan yang berkaitan dengan terjadinya pelanggaran sebagai bahan
penyidikan.
SISTEM
PERINGKAT BAHAYA KEBAKARAN (SPBK)
RENDAH/BIRU
|
SEDANG/HIJAU
|
TINGGI/KUNING
|
EKSTRIM/MERAH
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar